Details
Nothing to say, yet
Details
Nothing to say, yet
Comment
Nothing to say, yet
Starting from the moment of Eid al-Fitr in 2024, KAI (Indonesian Railways) will impose penalties on customers who intentionally exceed their ticket's destination. Customers found to have exceeded their destination will be informed about the fine that must be paid directly on the train and will be disembarked at the nearest station. The fine imposed will be twice the price of the lowest sub-class partial ticket, according to the customer's service class, from the destination station stated on the ticket to the station where the customer is disembarked. This policy aims to maintain mutual comfort and enforce discipline on the train. KAI ensures compliance with the ticket's destination through routine checks and announcements. If unable to pay on the train, customers will be disembarked at the first opportunity station to pay the fine at the station counter within 24 hours. Failure to pay within the specified time will result in a 90-day ban from boarding the train. Repeat offenders may f Menjelang momen Lebaran 2024, KAI menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya. Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta api dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Adapun denda yang dikenakan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, adanya kebijakan ini untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya. Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Checksheet Passenger. Ucapnya, bila tidak mampu membayar di dalam kereta, maka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam. Jika kedapatan pelanggan yang tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka selanjutnya tidak diperkenakan naik kereta api selama 90 hari kalender. Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari 3x, maka larangan naik kereta api dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender. Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini, katanya. Sunggir Oi