Home Page
cover of Jaga Ketertiban di SPBU Jelang Mudik, Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek
Jaga Ketertiban di SPBU Jelang Mudik, Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek

Jaga Ketertiban di SPBU Jelang Mudik, Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek

00:00-03:46

Nothing to say, yet

Podcastspeechmusicspeech synthesizernarrationmonologue
1
Plays
0
Downloads
0
Shares

Transcription

The Indonesian Ministry of Trade conducted a security operation at a petrol station in Karawang, West Java. Three fuel pumps were sealed due to suspected violations of meteorology regulations. The operation was part of a consumer protection initiative during the National Religious Holiday. The Ministry of Trade, through the Directorate of Meteorology and Consumer Protection, took action based on violations of meteorology laws. Additional devices were found on the fuel pumps that could manipulate fuel measurement, potentially causing consumer losses of up to 2 billion rupiah per year. Violators could face imprisonment or fines. The security operation was conducted in preparation for the upcoming holiday travel season. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, SPBU, di Res Area Kilometer 42 Betol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu 23 Maret 2024. Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak, BBM, disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan meteorologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, HBKN. Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Meteorologi, Disjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Nyaga. Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di Jalur Mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang meteorologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang meteorologi legal, ekata Mendak Zulkifli Hasan. Dalam pengamanan ini, Mendak Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Nyaga, PKTN, Kemendak Moga Simatupang, VLT, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendak ISI Karim. Turut hadir Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Nyaga Mars Ega Legowo Putra. Pengamanan dilakukan dengan memasang segel meteorologi dan meteorologi lain terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozzle yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah diterah atau diterah ulang. Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumpar yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai 2 miliar rupiah per tahun, ungkap Mendak Zulkifli Hasan. Mendak Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah, kata Mendak Zulkifli Hasan. Pengamanan SPBU pada rest area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik lebaran. Rest area kilometer 42B terletak di Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta. SPBU di rest area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Jabodetabek. Intinya, kami tertipkan, jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel, ekata Mendak Zulkifli Hasan. Sumber Kemendak

Listen Next

Other Creators