Details
Nothing to say, yet
Details
Nothing to say, yet
Comment
Nothing to say, yet
The Ministry of Transportation has emphasized the importance of regular vehicle testing and the use of seat belts on public transportation to reduce accident fatalities. The recent bus accident in Subang resulted in 11 deaths and numerous injuries. It was found that the bus did not have a valid transportation permit or pass the required testing. It is necessary for bus companies to regularly test their vehicles as mandated by the Ministry of Transportation. Illegal operators will face criminal charges. The Ministry also highlights the importance of seat belt usage on public transportation. The monitoring and evaluation of vehicle testing will be conducted nationwide, and public participation in checking the safety of buses is encouraged. Menanggapi peristiwa kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK hingga Kencana Depok pada Sabtu 11 Mei 2004, Direktorat Jeneral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap perusahaan otobus, PO, melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Kami turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK hingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat remblong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang. Ungkap Direktur Jeneral Perhubungan Darat, Hendro Sugiyatno di Jakarta, Minggu 12 Mei 2004. Menindaklanjuti hal tersebut, ia menyatakan bahwa bus Trans Putra Fajar pada aplikasi mitra darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala, Blueway, berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 6 bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan. Kami meminta agar setiap pobus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada PermenHub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala, KIR, wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan, jelas Dirjen Hendro. Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. Untuk pobus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan PermenHub Nomor PM74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 Ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang. Ujarnya, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, UPU, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan. Dijen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia. Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pungkasnya. Kedepan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji kirkendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. Sumber kemen hub