Details
Nothing to say, yet
Details
Nothing to say, yet
Comment
Nothing to say, yet
This is a transcription about different types of banks. It explains the role of banks in the global economy and discusses the various types of banks, including central banks, commercial banks, and rural credit banks. It also mentions the types of banks based on ownership, such as government-owned, national private-owned, and foreign-owned banks. Lastly, it discusses banks based on their operational activities, such as conventional banks and Islamic banks. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di Audio Voice Production dengan saya, Kea Salzabilla dengan NIM2205620. Kali ini, saya selaku membawa materi yang akan membahas tentang jenis usaha bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian global. Dari layanan perbankan tradisional hingga inovasi terkini, mari kita jelajahi bersama beragam jenis usaha bank yang ada. Bab ini memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai jenis-jenis bank yang ada dan latar belakang jenis bank tersebut, serta cakupan usaha kegiatannya. Dengan memahami jenis bank, mahasiswa dapat mengetahui latar belakang keberadaan sebuah bank, layanan yang dapat diberikan dan peran masing-masing bank. Kegiatan usaha perbankan Indonesia adalah fungsi penghimpun dan menyalur dana masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan harap hidup rakyat banyak. Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan menyediakan jasa-jasa keuangan baik kepada investor maupun kepada yang kekurangan dana. Untuk lebih memahami tentang bank, kita perlu mengenal jenis-jenis bank yang dilihat dari berbagai sudut pandang pengkelolongan. Yang pertama adalah jenis bank berdasarkan fungsi yang terdiri dari bank sentral. Bank sentral adalah institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, bank sentral yang ditunjuk oleh undang-undang adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia juga menjalankan peran dalam mengelola sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan pemenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Yang kedua adalah bank umum. Pengertian bank menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 9 strip 7, strip PBI, strip 2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syarikat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam malurintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial. Yang ketiga adalah bank pengkreditan rakyat. BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syarikat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam malurintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Dengan demikian, saat ini di Indonesia terdapat tiga macam bank, yaitu bank central, bank umum, dan bank pengkreditan rakyat. Lalu yang kedua adalah jenis bank berdasarkan kepemilikan. Apabila ditinggalkan dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank pemilik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan milik swasta asing. Kita bahas yang pertama yaitu bank milik pemerintah sehingga bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya meniliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah merupakan pemegang saham pengendalinya. Saat ini, kepemilikan pemerintah pada dikoordinasikan oleh Menteri Negara BUMN. Contohnya, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Selain itu, ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat 1 dan tingkat 2 masing-masing provinsi. Contohnya, Bank DKI, Bank Jabar Banten, Bank Jatim, Bank Sunsel, dan Bank Pampua. Lalu yang kedua, bank milik swasta nasional. Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Fakta pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula kepembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain, Bank Central Asia, Bank Mega, Bank Mayapada, Bank Anin, Bank Atos, Bank Sahabat Sempurna, dan Bank BTPN. Yang ketiga adalah bank kepemilikan asing. Bank ini adalah bank yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pihak asing, di mana pihak asing tersebut terbukti menjadi pengedali atas bank tersebut. Ada tiga bentuk bank kepemilikan asing di Indonesia, yaitu yang pertama kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Contohnya Citibank, Bank Minzuho, Bank ICBC, dan Bank Commonwealth. Yang kedua, bank yang dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing sebesar 50%, atau lebih contohnya Bank DBS Indonesia. Ketiga, bank yang dimiliki baik secara sendiri atau bersama-sama oleh warga negara asing atau badan hukum asing kurang dari 50%. Namun, terdapat pengedalian oleh warga negara asing atau badan hukum asing tersebut, contohnya Bank Permata. Yang ketiga, ada jenis bank berdasarkan status. Jenis bank berdasarkan status sendiri dari tiga. Yang pertama ini Bank Defisa adalah bank yang sudah memiliki izin untuk melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya, transfer ke luar negeri, in-transfer ke luar negeri, traveler check-through, pembukaan dan pembayaran, letter of credit, dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank defisa ini ditentukan oleh otoritas jasa keuangan. Yang kedua adalah bank non-defisa. Bank ini, bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank defisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank defisa. Jadi, bank non-defisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara dan dalam mata uang rupiah. Yang terakhir, ada jenis bank berdasarkan kegiatan operasional. Yang pertama ini adalah bank konfesional, yang dalam operasionalnya menetapkan metode bunga. Bunga merupakan harga yang ditetapkan bank dalam memasarkan produk-produk bank. Bank memberikan bunga kepada nasabah untuk menarik dana mereka tabungan, giro, dan defisito. Demikian pula pada saat nasabah meminjam kredit, maka bank menetapkan suku bunga sebagai harga yang harus dibayar oleh nasabah debitor atas penginjaman tersebut. Metode bunga merupakan metode yang sudah ada sejak lama, karena metode bunga adalah sudah ada terlebih dahulu. Yang kedua adalah bank syariah. Bank syariah ini mulai berada di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip ketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut atas cara bermuama sejarah Islam. Terima kasih. Sekian dari saya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.