Home Page
cover of Pemprov DKI Jakarta Gelar Pengawasan Makanan dan Minuman Jelang Lebaran 2024
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pengawasan Makanan dan Minuman Jelang Lebaran 2024

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pengawasan Makanan dan Minuman Jelang Lebaran 2024

00:00-03:29

Nothing to say, yet

25
Plays
0
Downloads
0
Shares

Transcription

The DKI Jakarta Provincial Government is conducting integrated supervision of food and beverage products, specifically for parcel products during the Idulfitri holiday. This supervision is a collaboration between agencies to protect the people of Jakarta. It follows regulations regarding the distribution and supervision of hazardous substances. Inspections are being carried out in shopping centers across five administrative areas. The focus is on checking permits, expiration dates, packaging conditions, and labeling requirements. Additionally, fuel pumps at 10 gas stations along major roads will also be monitored. Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman, khususnya produk parsel lebaran. Rangkaian kegiatan pengawasan dilaksanakan pada 20 hingga 26 Maret 2024 di pusat perbelanjaan Lokbin atau Loksem yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Pengawasan ini merupakan wujud sinergi antar instansi untuk melindungi masyarakat DKI Jakarta yang akan merayakan lebaran. Seperti diketahui, pengawasan produk makanan dan minuman dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, serta mendaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan RI No. MR03-03-75-PKTN-SD-02-2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal pelaksanaan pengawasan metrologi legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional HBKN. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, PPU, Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rantealo, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, BBPOM, Sofiani Chandrawati Anwar, mengecek makanan, minuman, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, UTTP, di Pasar Solayan Hari-Hari di ITC Roksimas, Jakarta Pusat. Pengawasan kali ini difokuskan pada izin edar, pemeriksaan masa kedaluarsa, kondisi kemasan, apakah masih bagus dan tersegil dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan. Ucap Ratu pada Rabu 20 Maret 2024 Terhadap alat UTTP dilakukan pengawasan dengan mengecek penggunaan sesuai ketentuan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan, serta memiliki tanda terasah yang berlaku. Sementara, syarat ketentuan pelabelan diawasi dengan memastikan barang dalam keadaan terbungkus, dan menyertakan informasi pelabelan kuantitas, menggunakan huruf dan angka sebagai satuan berat dan volume. Selain itu, dilaksanakan pengambilan sampel makanan dan minuman, takjil, di lokasi binaan, lokbin, atau lokasi sementara, loksem, untuk diuji terhadap bahan berbahaya, seperti bakso, mie kuning, tahu, pacar Cina, kerupuk warna, kikil, jambal, dan teri atau ikan asin. Pengawasan alat UTTP berlangsung pada 18 hingga 22 Maret 2024 untuk mengawasi pompa ukur bahan bakar minyak, BBM, di Stasiun Penisian Bahan Bakar Umum, SPBU, di wilayah DKI Jakarta. 10 SPBU yang dilewati jalur mudik merupakan target operasi pengawasan, seperti di sepanjang Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, sepanjang Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sepanjang Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat, dan Jalan Yosudarso, Jakarta Utara. Sumber, Pemprov DKI Jakarta

Listen Next

Other Creators